Oleh : Ahmad Sopian (Ketum Permala Jakarta)
JAKARTA,Telisik.news
Penyelewengan pajak dan agraria yang menyeret nama PT. Sugar Group Companies di Provinsi Lampung. Ini menjadi sorotan nasional. Kasus ini mengingatkan bahwa adanya persoalan serius dalam tata kelola perkebunan dan perpajakan di daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Lampung terkait Peraturan Gubernur Lampung No. 33 Tahun 2020. Regulasi ini disebut-sebut menjadi celah yang memungkinkan praktik penghindaran pajak atau manipulasi administrasi perpajakan perusahaan besar seperti SGC.
Meski pemeriksaan dilakukan di luar gedung KPK, sumber menyebut proses penyelidikan telah berlangsung intensif. Hal ini menjadi indikasi awal bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada level retorika, melainkan mulai masuk ke dalam penyidikan.
Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melakukan kunjungan langsung ke kantor PT SGC. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa perusahaan masih memiliki tunggakan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak alat berat, serta pajak air permukaan. Pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan tersebut dan meningkatkan kepatuhan administratif di masa mendatang.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi lebih kompleks dari sekadar tunggakan tahunan. Dugaan Pengemplangan pajak dalam skala triliunan rupiah menunjukkan kemungkinan adanya praktik sistemik yang melibatkan jejaring kekuasaan dan pembuat regulasi di tingkat daerah.
Perlu Kita ketahui bersama kasus tersebut mulai dari penyuapan dugaan TPPU yang menyeret mantan pejabat mahakam agung zarof ricar , persolan dugaan puluhan tahun pengemplangan pajak yang di lakukan oleh PT. Sgc di lampung kemudian memasuki wilayah Agraria dugaan penyerobotan lahan oleh PT. SGC di Provinsi lampung , menurut kami persoalan ini sudah bukan menjadi rahasia umum bagi masyarakat provinsi lampung . Kami menegaskan bahwa kepada pihak Aparat penegak hukum yaitu Kejagung RI agar kiranya memberikan kepastian hukum dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus Pengemplangan pajak yang di lakukan oleh PT. Sugar Group Companies (SGC) dan mendesak kepada Kementrian ATR/BPN agar segera menemukan Win-win Solution berikan sanksi yang tegas atas dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. dugaan kuat kerugian negara puluhan milyar bahkan puluhan triliun rupiah.
Penanganan kasus ini juga menjadi refleksi atas pentingnya reformasi tata kelola HGU dan optimalisasi potensi penerimaan negara dari sektor perkebunan besar. Dalam konteks ini, koordinasi antara KPK, DPR, Kementerian ATR/BPN, dan Ditjen Pajak menjadi krusial untuk memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu yang memungkinkan pengusaha besar untuk menghindari kewajiban Terhadap Negara.
(Iqbal)
Posting Komentar