GRIB JAYA Lampung Akan Turun Unjuk Rasa Terkait Odol Batubara
Lampung,Telisik.news
DPD Grib Jaya Provinsi Lampung beserta DPC 15 Kabupaten/Kota dalam waktu dekat akan berunjuk rasa di jalan, Terkait adanya kendaraan yang bermuat batu bara yang sangat menganggu dan merusak jalan yang di lalui seperti di Kab. way kanan, Lampung utara, lampung tengah sampai ke bandar lampung. Saptu (02/08)
Sekretaris GRiB Jaya Lampung Herman beranggapan bahwa pengusaha pertambangan batu bara sepertinya kebal dengam peraturan yang berlaku, ia heran mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) seperti enggan menjalankan tugasnya
"Hal Ini jelas ada dugaan untuk pihak kepolisian sudah ada tembusan dari pihak-pihak pengusaha armada dan Pengusaha pertambangan. tampak jelas terlihat pandangan masyarakat Seperti kebal hukum tak satupun instansi Negara yang mampu menyentuhnya,” Ungkap herman saat rapat bersama seluruh anggota Grib jaya se-Lampung
"Seharusnya Aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pengusaha anggkutan yang bertonase besar hingga penggusaha pertambangan batu bara. Padahal Jelas pelanggaran pada UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Lanjut Herman.
Masih kata Herman, Diketahui, Gubernur Lampung Telah Mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 045.2/0208/V.13/2022 Tentang Cara Pengangkutan Batubara.
“Sesuai Aturan Sudah Di Tetapkan Oleh Gubernur lampung Telah mengeluarkan Surat edaran tentang Cara pengangkutan Khusus bermuatan Batu Bara melebihi apasitas Tonase (OVER LOODING) Di Jalan Lintas Sumatra di Wilayah Propinsi Lampung." katanya
Ironisnya, surat edaran Gubernur tidak Berlaku Bagi Sopir yang mengamgkut Batu Bara. Terlihat mobil yang Over Looding selalu ada jalan umum terkhusus Di wilayah Kabupaten Way Kanan Lampung utara, Lampung Tengah, Bahkan kadang lewat Natar lampung selatan.
Ini sudah melanggar Surat Edaran Gubernur Lampung. Perusahan atau pengangkut batu bara sudah jelas tidak mengindahkan dan mengikuti atura-aturan yang tertuang dalam Pergub
Oleh karna itu, Ormas Grib Jaya Akan gear Aksi, ingin mengajak dari Pihak kepolisian, Perhubungan dan Dinas yang terkait untuk mendampingi kami turun ke lokasi khususnya di Kabupaten way kanan. Untuk menerapkan peraturan Surat edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022.Tentang tata cara pengangkutan barang dan batu bara di Provinsi lampung.
"saya meminta untuk semua dinas yang terkait, Hingga APH yang ada Provinsi Lampung untuk ikut serta dalam aksi Damai yang di gagas Grib jaya Lampung. saya yakin kalau kita sama-sama akan terlaksana apa yang ada di aturan Pergub." tutup Herman. (dd)
Posting Komentar