Kampung Tiuh Tohou Gelar Musyawarah Penetapan Perkam Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2025
Tulang Bawang,telisik.news
Penetapan Peraturan Kampung (Perkam), tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 Pemerintah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menyelenggarakan musyawarah Kampung pada tanggal 31 Desember 2025. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Kampung Tiuh Tohou dan memiliki agenda utama, yaitu membahas dan menetapkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Desa.
Musyawarah Kampung (Desa) ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Setelah pelaksanaan APBDes tahun 2025, pemerintah Kampung Tiuh Tohou berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan realisasi penggunaannya kepada masyarakat. Pertanggungjawaban ini disusun dalam bentuk laporan yang komprehensif dan transparan, mencakup seluruh pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran.
Kepala Kampung Tiuh Tohou Abdurohim mengatakan, Proses penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan unsur masyarakat lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui musyawarah kampung, diharapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan masukan terhadap laporan yang disajikan. Penetapan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2025 menjadi Peraturan Desa merupakan langkah final dalam proses pertanggungjawaban.
"Peraturan Kampung ini akan menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa di masa mendatang. Diharapkan, musyawarah desa ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan Kampung Tiuh Tohou", tandasnya.
(Wisnu)

Posting Komentar