Sosialisasi Perda Narkotika di Tubaba, Intan Rehana Terima Keluhan Masyarakat
Tubaba,Telisik.news
Intan Rehana anggota DPRD Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan Penyalahgunaan narkotika psikotropikat dan sat aktif lainnya
Sosialisasi berlangsung di Desa Menggala Mas, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada Selasa sore (17/2/2026). sosialisasi dihadiri puluhan masyarakat, perangkat desa, tokoh masyarakat setempat serta menghadirkan dua narasumber.
Intan Rihana mengungkapkan pentingnya warga desa mencegah peredaran narkotika ke desa dan menghimbau agar masyarakat menjauhi narkoba
“hari ini sosialisasi pencegahan narkoba. Semoga masyarakat bisa jauhi narkoba karna gak ada untungnya,” kata Intan saat diwawancarai usai kegiatan
Menurut Intan, sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu upaya untuk menangkal peredaran narkotika di seluruh Lampung. Sebab, Narkoba sangat merusak masa depan
"Untuk itu, perlu kerjasama semua pihak untuk mencegah penggunaan narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga dan semua pihak," katanya
Usai menyampaikan sosialisasi, sejumlah warga menyampaikan keluhan soal penyalahgunaan narkoba
Ketua Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Tubaba Ibrahim CR berharap adanya kerjasama antara organisasi masyarakat serta pemerintah provinsi Lampung agar sosialisasi penyalahgunaan narkoba bisa bener berjalan
"Perlu juga memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku kepentingan. saya berharap pemerintah bisa memberikan dana hibah untuk ormas yang bernaung di narkoba.” ungkap Ibrahim. (Dedi)

Posting Komentar